Selasa, 23 April 2019

Kliring pada Perbankan



Kliring adalah perhitungan antara para peserta secara terpusat disatu tempat dengan cara saling menyerahkan surat – surat berharga dan surat – surat dagang yang telah diterapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.

Sejarah Kliring

  • ·         10 September ’81  »  Kliring lokal secara manual

  • ·         Awal 1990                 »  Kliring lokal secara otomatis + bantuan mesin baca pilah (reader sorter) +/-   1000 warkat / menit.

  • ·         18 September ’98  »  Sistem kliring Elektronik Jakarta ( SKEJ ) 8 bank

  • ·         18 juni ’01                 »  SKEJ seluruh jakarta

  • ·         22 juli ’05                  »  Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)


Tujuan
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
            1. memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
2. perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan        efisien
3. salah satu pelayanan bank kepada nasabah

Manfaat

  • ·         Bagi masyarakat, memberikan alternatif pembayaran (tranfer of value) efektif dan efesien dan aman.

  • ·         Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income.

  • ·         Bagi bank Sentral dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi – transaksi yang terjadi di masyarakat.


Istilah Dalam Kliring
Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :

  • ·         Tolakan Kliring         =   tolakan atas warkat

  • ·         Postdated Cheque  =    tanggal cek / BG belum jatuh tempo ( titipan )

  • ·         Cross Clearing          =    penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan  diterima penarik dari setoran cek bank lain.

  • ·         Call Money               =    pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hari)

Warkat yang di Kliring kan :
·         Cheque bank lain
·         Bilyet Giro bank lain
·         Surat perintah bayar lain
·         Penerbitan wesel

Prosedur Kliring
Proses penyelesaian warkat – warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank) :

  • ·         Kliring Keluar      =  membawa warkat kliring ke lembaga kliring ( Nota debet / kredit keluar ).

  • ·         Kliring Masuk     =  menerima warkat kliring dari lembaga kliring ( nota debet / kredit masuk ).

  • ·         Pengembalian kliring       =  pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Mekanisme

  • ·         Komponen Utama

√ Sistem Sentral Kliring (SSK)
√ Komputer Penyelenggara Kliring (KPK)
√ Terminal Peserta Kliring (TPK)


  • ·         Jaringan Komunikasi Data

√ seluruh KPK wajib terhubung secara online ke SSK baik melalui leased line atau dial up.
√ setiap bank wajib memiliki 1 TPK yang terhubung secara online ke SSK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bahasa Inggris Bisnis

CONNECTORS A. Definisi Logical Connector Logical Connector adalah sebuah kata hubung yang berfungsi untuk menghubungkan sebuah kata den...