Kliring
adalah perhitungan antara para peserta secara terpusat disatu tempat dengan
cara saling menyerahkan surat – surat berharga dan surat – surat dagang yang
telah diterapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk
memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Sejarah
Kliring
- · 10 September ’81 » Kliring lokal secara manual
- · Awal 1990 » Kliring lokal secara otomatis + bantuan mesin baca pilah (reader sorter) +/- 1000 warkat / menit.
- · 18 September ’98 » Sistem kliring Elektronik Jakarta ( SKEJ ) 8 bank
- · 18 juni ’01 » SKEJ seluruh jakarta
- · 22 juli ’05 » Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Tujuan
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain
:
1.
memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
2. perhitungan penyelesaian utang
piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
3. salah satu pelayanan bank kepada
nasabah
Manfaat
- · Bagi masyarakat, memberikan alternatif pembayaran (tranfer of value) efektif dan efesien dan aman.
- · Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income.
- · Bagi bank Sentral dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi – transaksi yang terjadi di masyarakat.
Istilah
Dalam Kliring
Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :
- · Tolakan Kliring = tolakan atas warkat
- · Postdated Cheque = tanggal cek / BG belum jatuh tempo ( titipan )
- · Cross Clearing = penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain.
- · Call Money = pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hari)
Warkat
yang di Kliring kan :
·
Cheque bank lain
·
Bilyet Giro bank lain
·
Surat perintah bayar lain
·
Penerbitan wesel
Prosedur
Kliring
Proses penyelesaian warkat – warkat kliring di lembaga
kliring (dilihat dari sisi bank) :
- · Kliring Keluar = membawa warkat kliring ke lembaga kliring ( Nota debet / kredit keluar ).
- · Kliring Masuk = menerima warkat kliring dari lembaga kliring ( nota debet / kredit masuk ).
- · Pengembalian kliring = pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Mekanisme
- · Komponen Utama
√ Sistem Sentral
Kliring (SSK)
√ Komputer
Penyelenggara Kliring (KPK)
√ Terminal
Peserta Kliring (TPK)
- · Jaringan Komunikasi Data
√ seluruh KPK
wajib terhubung secara online ke SSK baik melalui leased line atau dial up.
√ setiap bank
wajib memiliki 1 TPK yang terhubung secara online ke SSK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar